| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 18 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Kewarisan |
| Nomor Perkara |
556/Pdt.G/2026/PA.Sub |
| Tanggal Surat |
Rabu, 13 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | AMRI NASRULLAH | ASMAWATI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | HIDAYATI | | 2 | IDAFITRIA | | 3 | RAHMINA | | 4 | IDA ROYANI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Roli Pebrianto, S.H., M.H | HIDAYATI | | 2 | Roli Pebrianto, S.H., M.H | IDAFITRIA | | 3 | Roli Pebrianto, S.H., M.H | RAHMINA | | 4 | Roli Pebrianto, S.H., M.H | IDA ROYANI |
|
| Petitum |
Berdasarkan Uraian di atas PenggugatMemohon kepada Majelis Hakim yang Mulia Untuk Memberikan Putusan Sebagai Berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah
- Menyatakan objek sengketa adalah harta warisan sah
- Menyatakan tindakan Para Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum / PMH
- Menyatakan pembagian warisan tahun 1999 ;
- Batal Demi Hukum
- Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menghukum Para Tergugat Untuk :
- Menyerahkan bagian Penggugat 1/5 bagian
- Menghukum Para Tergugat Membayar :
- Ganti rugi materiil Rp, 850,000,000
- Atau sesuai perhitungan persidangan
- Menghukum Para Tergugat Membayar ;
- Ganti Rugi immateriil Rp, 450. 000,000
- Menghukum Para Tergugat membayar :
- Uang Paksa ( dwangsom ) Rp, 1.000,000 / hari jika lalai melaksanakan putusan
- Memerintahkan sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas objek sengketa
- Memerintahkan penjualan lelang jika tidak bisa dibagi natura
- Menyatakan putusan dsapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorrad )
- Menghukum Para Tergugat Membayar seluruh biaya perkara
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |