Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
556/Pdt.G/2026/PA.Sub ASMAWATI 1.HIDAYATI
2.IDAFITRIA
3.RAHMINA
4.IDA ROYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 556/Pdt.G/2026/PA.Sub
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMRI NASRULLAHASMAWATI
Tergugat
NoNama
1HIDAYATI
2IDAFITRIA
3RAHMINA
4IDA ROYANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Roli Pebrianto, S.H., M.HHIDAYATI
2Roli Pebrianto, S.H., M.HIDAFITRIA
3Roli Pebrianto, S.H., M.HRAHMINA
4Roli Pebrianto, S.H., M.HIDA ROYANI
Petitum

Berdasarkan Uraian di atas PenggugatMemohon kepada Majelis Hakim  yang Mulia  Untuk Memberikan Putusan Sebagai  Berikut :

  1. Mengabulkan   gugatan  Penggugat  untuk  seluruhnya
  2. Menyatakan  Penggugat  adalah  ahli  waris  sah
  3. Menyatakan  objek  sengketa  adalah  harta  warisan  sah
  4. Menyatakan  tindakan  Para  Tergugat  sebagai  Perbuatan  Melawan  Hukum / PMH
  5. Menyatakan   pembagian  warisan  tahun  1999  ;
  • Batal   Demi  Hukum
  • Tidak  mempunyai  kekuatan  hukum  mengikat
  1. Menghukum  Para  Tergugat  Untuk  :
  • Menyerahkan   bagian  Penggugat  1/5  bagian 
  1. Menghukum  Para  Tergugat  Membayar  :
  • Ganti  rugi  materiil  Rp, 850,000,000
  • Atau  sesuai  perhitungan  persidangan
  1. Menghukum  Para  Tergugat  Membayar  ;
  • Ganti   Rugi   immateriil  Rp, 450. 000,000
  1. Menghukum  Para  Tergugat   membayar  :
  • Uang  Paksa  ( dwangsom )  Rp, 1.000,000 / hari  jika  lalai melaksanakan  putusan
  1. Memerintahkan  sita  jaminan  ( conservatoir  beslag ) atas  objek  sengketa
  2. Memerintahkan  penjualan  lelang  jika  tidak  bisa  dibagi  natura
  3. Menyatakan  putusan  dsapat  dijalankan  terlebih  dahulu  ( uitvoerbaar  bij  voorrad )
  4. Menghukum  Para  Tergugat   Membayar  seluruh   biaya  perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak