Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.P/2026/PA.Sub 1.Yuyun Anggraini Binti Bulkiah
2.Ita Jusmiati Binti Bulkiah
3.Nurlaili Binti Bulkiah
4.Ulpia Febriani Binti Bulkiah
5.Ilham Saputra Bin Bulkiah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2026/PA.Sub
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yuyun Anggraini Binti Bulkiah
2Ita Jusmiati Binti Bulkiah
3Nurlaili Binti Bulkiah
4Ulpia Febriani Binti Bulkiah
5Ilham Saputra Bin Bulkiah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mukhlis,S.HYuyun Anggraini Binti Bulkiah
2Mukhlis,S.HIta Jusmiati Binti Bulkiah
3Mukhlis,S.HNurlaili Binti Bulkiah
4Mukhlis,S.HUlpia Febriani Binti Bulkiah
5Mukhlis,S.HIlham Saputra Bin Bulkiah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan menyatakan secara hukum bahwa Hadijatul Ulumi binti Bulkiah telah meninggal dunia pada tanggal 17 Maret 2026;
  3. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah secara hukum dari almarhumah Hadijatul Ulumi binti Bulkiah adalah 5 (lima) orang saudara kandungnya, yang terdiri dari:

a. Ilham Saputra bin Bulkiah selaku saudara laki-laki kandung (Pemohon V);

b. Yuyun Anggraini binti Bulkiah selaku saudara perempuan kandung (Pemohon I);

c. Ita Jusmita binti Bulkiah selaku saudara perempuan kandung (Pemohon II);

d. Nurlaili binti Bulkiah selaku saudara perempuan kandung (Pemohon III);

e. Ulpia Febriani binti Bulkiah selaku saudara perempuan kandung (Pemohon IV);

  1. Menetapkan bagian kewarisan (faraid) masing-masing ahli waris secara proporsional sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam, dengan komposisi saudara laki-laki mendapat 2 (dua) bagian dan masing-masing saudara perempuan mendapat 1 (satu) bagian;
  2. Menetapkan Para Pemohon memiliki kedudukan hukum secara bersama-sama untuk melakukan tindakan pengurusan segala hak kebendaan atas nama almarhumah Hadijatul Ulumi binti Bulkiah, khususnya untuk keperluan administrasi dan pencairan hak-hak peninggalan pada instansi PT TASPEN (Persero) maupun lembaga perbankan terkait;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan atau penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak